Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini

ardiantodamanik -  WNA pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) yg telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini

Tetapi ini hari baru 3 WNA yang di deportasi. Yaitu Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva warga Negara Rusia. Ad interim seorang warga Rusia yg lain, Anzhelika Naumenok, akan di deportasi setelah dia selesai menjalani karantina karena terkena virus COVID-19.

“Sesuai rekomendasi Satpol PP pada 9 Juli 2021, Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik TPI Ngurah Rai lakukan pemanggilan terhadap 3 WNA itu. Untuk dilaksanakan proses pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi lewat virtual, Senin (12/7/2021).

WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Pembuangan ke luar negeri

Jamaruli menjelaskan pendeportasian Murray Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada hari ini. Sedang Zulfiia Kadyrberdieva masih menunggu tersedianya ticket penerbangan ke negara yg bersangkutan.

Murray Ross di deportasi dari Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ke arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Dia direncanakan terbang dari Bali memakai pesawat Citilink bernomor penerbangan QG 691 jam 14.40 Wita dan di prediksi tiba di Jakarta pada pukul 15.35 WIB.

Dari Jakarta, Murray Ross mulai diterbangkan ke Hamad International Airport di Doha, Qatar, menggunakan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR957. Kemudian, dia kembali harus menjalani penerbangan ke Frankfurt International Airport di Jerman memakai pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR69.

Kemudian dari Jerman, yang bersangkutan terbang ke Dublin, Irlandia menggunakan pesawat Ryanair bernomor penerbangan FR381.

Selanjutnya, Ayala Aileen direncanakan di deportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada jam 18.05 Wita ke arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Dia di prediksi datang di Jakarta pada jam 19.05 WIB.

Tetapi data penerbangan Ayala Aileen dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta sampai hingga ke negaranya belum diungkap.

Jamaruli menjelaskan 3 WNA itu di deportasi karena diketemukan melanggar prokes saat team gabungan sedang operasi yustisi PPKM Darurat di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Operasi yustisi dilaksanakan bagi menindaklanjuti Surat Risalah (SE) Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 dalam aturan era baru di Propinsi Bali.

Operasi gabungan Satpol PP Provinsi Bali

Dalam operasi itu sebetulnya diketemukan 17 pelanggaran yang terbagi dalam tiga orang WNI dan 14 WNA. Sinkron hasil pengecekan yg sudah dilakukan oleh Satpol PP Propinsi Bali, pada 14 WNA itu sekitar tiga dinyatakan bersalah.

Pihak Satpol PP memandang 3 WNA itu telah melanggar Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali point 7d. Yang berbunyi; pemakaian masker dan konsisten ialah prosedur yg paling minimum yg perlu diterapkan setiap orang.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 mengenai PPKM darurat COVID-19 dalam aturan kehidupan era baru di Propinsi Bali.

Di samping 3 WNA itu, masih ada seseorang warga negara Rusia yg lain namanya Anzhelika Naumenok yang segera akan di deportasi. Wanita itu di deportasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan keadaan positif COVID-19 dan menolak untuk dilakukan karantina.

“Pada 8 Juli 2021, sudah dikerjakan penjemputan oleh team Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara unyuk seterusnya dilaksanakan proses karantina,” kata Jamaruli.

“Pada WNA atas nama Anzhelika itu paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik TPI Ngurah Rai seandainya proses karantina sudah selesai dan dipastikan negatif COVID-19 akan dikerjakan tindakan administrasi Keimigrasian beripa pendeportasian,” tuturnya.

Posting Komentar untuk "WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Deportasi hari ini"